JAMBI - Peresmian Kantor PTSP Kota Jambi

 Peresmian operasional Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota jambi, pada Senin (03/01/2011), dilakukan secara langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia E.E Mangindaan.Sip. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jambi Hasan Basri Agus beserta para jajaran dari Pemerintah Provinsi Jambi, Walikota Jambi dr.H.Rd Bambang Priyanto beserta jajaran dan unsur Muspida Pemerintah Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, para Bupati se-Provinsi Jambi, Ketua TP PKK serta Dharma Wanita Kota Jambi.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu M.Fauzi Darwas,S.Si,SE,M.Si, menyatakan bahwa Kantor PTSP Kota Jambi sudah siap untuk menjadi gerbang terdepan sebagai Kantor Pelayanan bagi publik sesuai dengan peraturan dan Undang - Undang yang berlaku. Serta, Kantor PTSP akan membuat segala perizinan berjalan secara transparan guna meningkatkan reformasi birokrasi di Pemerintahan.
Dalam sambutannya, Walikota Jambi dr.H.Rd Bambang Priyanto menyampaikan bahwa pelayanan publik sudah harus dibenahi dengan baik, karena penilaian masyarakat terhadap citra Pemerintah akan berawal dari baik atau buruknya pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat. Walikota menambahkan, bahwa perlu diperhatikan beberapa keluhan masyarakat atau dapat dikatakan hal - hal buruk mengenai pelayanan terhadap publik, diantaranya besarnya diskriminasi pelayanan, tidak tranparan dalam masalah biaya, serta permasalahan waktu, oleh karena itu guna mengantisipasi hal tersebut diterbitkan beberapa regulasi salah satunya dengan membangun Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini, dengan tujuan meningkatkan pelayan terhadap publik serta meningkatkan investasi, khususnya di Kota Jambi.

Walikota juga menjelaskan bahwa di Kota Jambi ada sekitar 42 perizinan dan 5 restribusi perizinan, semua masalah perizinan tersebut akan disatukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini, terkecuali administrasi kependudukan dan catatan sipil. Namun untuk saat ini baru 9 perizinan yang bisa dilakukan di Kantor PTSP, dan direncanakan pada 2012 semuanya sudah dapat dilakukan di Kantor PTSP ini.

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus dalam sambutannya, lebih menegaskan bahwa dengan kehadiran Kantor PTSP ini, dapat menjadi pemicu dalam rangka merubah mindset atau paradigma para pejabat di Pemerintahan, bahwa semua pejabat di Pemerintahan itu bukanlah penguasa, tapi merupakan pelayan masyarakat. Selain itu, kehadiran Kantor PTSP ini diharapkan dapat membenahi benang kusut dalam pelayanan, melalui proses penyederhanaan dan metode pelayanan.

Sedangkan dalam sambutan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI E.E.Mangindaan,Sip menyampaikan mengenai pelayanan terhadap masyarakat ini ada Undang - undangnya yakni UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dengan Undang-Undang ini dapat menggugah aparatur untuk dapat melayani dengan baik, karena dalam UU ini diadakan juga sanksi serta reward di dalamnya. Dengan UU ini masyarakat juga memperoleh jaminan hukum dan pelayanan yang baik. E.E.Mangindaan juga menyampaikan bahwa ada 3 isu pokok strategis mengenai pelayanan yang harus diperhatikan, yakni Mindset aparatur dirubah menjadi pelayan publik, transparansi guna meminimalisir praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, serta Konsisten dengan standar yang jelas.

*kotajambi.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)