NASIONAL - Rizal Malarangeng: Saya Siap Dihukum Mati


Agenda persidangan dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun kembali digelar. Kakak kandung Menpora Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng didaulat menjadi saksi.

Saat persidangan, Rizal mengaku siap dihukum mati apabila benar terbukti dirinya menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 10 milliar seperti yang dituduhkan kedua terdakwa.

"Saya bersedia dihukum mati kalau terbukti," ujar Rizal saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2010).

Menurut Rizal, ia tak menerima uang sebesar Rp 10 miliar. Rizal juga mengaku kaget setelah dituduhkan pernah menerima uang tersebut. "Satu sen pun saya tak pernah menerima uang itu," tegasnya.

Saat kejadian, Rizal melihat sendiri dua terdakwa Mustar dan Ferdi menggelar konferensi pers di markasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Ketika itulah, Rizal mengaku sangat kaget.

Karena itulah, dua aktivis Bendera yang juga terdakwa pencemaran nama baik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya tak pernah menerima satu sen pun, kedua terdakwa harus berani berbuat berani bertanggung jawab," tandasnya.

Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun didakwa melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 207 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dituduh melakukan pencemaran nama baik atas keterangan persnya terkait para penerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Mereka berdua menuding Komisi Pemilihan Umum, putra Presiden SBY Edhie Baskoro, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Bendahara Partai Demokrat Hartati Murdaya, Trio Mallarangeng Bersaudara dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa menerima uang sekitar hampir Rp 1,8 triliun.

*Sumber:tribunjambi.com 

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)