JAMBI - Waaah, PNS Kok Ngedar Sabu


Satuan Narkoba Polresta Jambi mengamankan, Husni Mubarak (28),  seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Arsip Daerah Jambi. Warga Jalan Ibrahim Perumahan Amuntai Blok F No. 08 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru itu ditangkap karena mengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Husni ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kurir sabu Husni M. Ridho  alias Aam yang terlebih dahulu ditangkap pada Rabu (10/11) malam lalu. Saat itu Aam sedang menunggu pembelinya, Aria alias Aang di jembatan Makalam. Anggota yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba tersebut akhirnya turun ke lokasi. Setelah keduanya betemu, anggota langsung menggeledah dan menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu.

Kemudian anggota malakukan pengembangan dan kedua tersangka tersebut mengaku barang haram tersebut berasal dari Husni. Berbekal informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke rumah Husni. Polisi juga menggeledah rumah kedua tersangka tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Di rumah Husni, anggota menemukan dua paket kecil sabu, satu pirek kaca yang pecah. Kepada Polisi Ridho dan Aria mengaku baru satu bulan kenal dengan Husni.  Sementara Husni mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari Eko yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Kepada Polisi Husni juga mengaku bisnis barang haram tersebut baru dua bulan digelutinya. Awalnya hanya sebagai pemakai namun lama-kelamaan Husni juga menjualnya ke teman-temannya. Uangnya digunakannya lagi untuk membeli barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Agus Suryono membenarkan penangkapan tiga tersangka salah satunya adalah oknum PNS. “Tiga tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu, 3 unit Hand Phone dari masing-masing tersangka dan satu pirek kaca dan satu mancis dari tangan Husni,” ujar Agus, Minggu (14/11).

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

*infojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)