Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta elit politik, baik di pusat maupun daerah menghentikan isu sengketa kepemilikan Pulau Berhala dan Pulau Pekajang. "Sebenarnya tidak ada yang diperebutkan, karena faktanya Pulau Berhala dan Pejakang bagian dari Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kepulauan Riau, Surya Makmur Nasution, Selasa (24/5), di Tanjungpinang.
Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 25/2002, Pulau Pekajang masuk wilayah Kepri, bukan masuk wilayah Bangka Belitung. Sementara berdasarkan UU Nomor 31/2003, Pulau Berhala masuk dalam wilayah Pemerintahan Lingga, bukan wilayah Pemerintahan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) , Jambi.
Sedangkan bila dikaji berdasarkan administrasi pemerintahan, warga yang tinggal di Pulau Berhala dan Pekajang memiliki KTP yang diterbitkan Pemerintah Lingga. Warga di pulau tersebut juga terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Lingga pada Pemilu Legislatif 2009, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan juga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
Kepri dan Lingga juga memiliki bukti sejarah yang menguatkan jika kedua pulau berada dalam wilayah pemerintahan Lingga atau Kepri.
"Jadi tidak perlu diragukan lagi jika kedua pulau berada dalam wilayah Pemerintahan Kepri," katanya.
Nasution mengimbau pemerintah pusat, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung, berhenti mengisukan sengketa kepemilikan pulau tersebut. Isu perebutan Pulau Berhala dan Pekajang antara Kepri dengan Jambi dan Bangka Belitung telah menguras tenaga, waktu dan biaya selama bertahun-tahun.(*)
*tribunjambi.com
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)