Setidaknya ada 60 produk perundangan Indonesia yang dipengaruhi kepentingan perusahaan asing dan sangat merugikan kepentingan nasional. Begitu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Siswono Yudhohusodo kepada Rakyat Merdeka Online di Gedung DPR Senayan, kemarin siang (Selasa, 19/10).
Dia mencontohkan, UU sumber daya air dan sejumlah perundangan yang mengatur praktik perbankan.
Karenanya, dia meminta agar pemerintah mewaspadai segala kepentingan tertentu yang ditargetkan oleh lembaga asing, baik perusahaan maupun LSM asing seperti Greenpeace.
Dia juga mengatakan, data yang disampaikan Greenpeace mengenai kerusakan hutan Indonesia, misalnya, harus diwaspadai karena bisa jadi merupakan bagian dari skenario asing menyudutkan perekonomian nasional Indonesia.
"Data tersebut jelas-jelas berorientasi kepada kepentingan perusahaan luar negeri. Pemerintah jangan mudah percaya info-info itu,” katanya.
Dia juga mengatakan, bukan baru kali ini LSM asing itu memiliki agenda terselubung. Dari pengalaman yang lalu, demikian Siswono, LSM asing bahkan sudah berhasil mempengaruhi sampai tingkat perundang-undangan tadi.
*Sumber:rakyatmerdeka.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)