NASIONAL - Bibit Samad Riyanto: Buat Apa Ngemis Sama Kejaksaan Wong Ini Semua Rekayasa Kok ...


Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto tidak akan meminta belas kasihan dari kejaksaan untuk mengeluarkan deponering. Sebab, kasus yang menimpa dirinya dan Chandra Hamzah merupakan rekayasa.

“Kami tidak akan meminta kepada kejaksaan agar menge­luarkan deponering (mengesam­pingkan perkara demi kepen­tingan umum). Tapi kalau kejak­saan mengeluarkannya, ya sila­kan,’’ katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (9/10).

Bibit diminta tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kejak­saan Agung. Ini artinya kasus Bibit-Chandra dilanjutkan ke pengadilan.

Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh mene­rima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi di­anggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penun­tutan (SKPP).

Kemudian Anggoro Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit- Chandra menggugat SKPP tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  mengabulkan gu­­gatan Anggodo, sehingga di­perintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.

Kejagung melakukan banding atas putusan tersebut, tapi Penga­dilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Se­latan. Kini Kejagung melaku­kan Peninjauan Kembali (PK).

Bibit selanjutnya mengatakan, Presiden SBY sudah meminta agar kasus ini dihentikan tanpa pro­ses hukum. Tapi mengapa terus dilanjutkan. Ini jelas ada rekayasa.

“Sudah cukup jelas kok ini direkayasa. Ini bisa dilihat saat di sidang MK. Anggodo juga sudah disidang dan divonis, apalagi, kan sudah terbukti dinyatakan ber­salah oleh hakim,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

PK Kejaksaan atas kasus SKPP Anda ditolak  MA, bagai­mana tanggapannya?
Nggak apa-apa, silakan. Itu kan hak MA. Kalau dengan pertim­bangannya, pasti ditolak kok.

Apa sudah memikirkan lang­kah selanjutnya?
Langkah apa? Ini belum lang­kah saya. Ini pertimbangan jaksa sama hakim kok.

Tapi ini menyangkut kasus Anda bersama Chandra Ham­zah?
Ya, betul. Kita lihat saja nanti. Itu kan urusan jaksa.

Kenapa tidak coba meminta  ke­jaksaan untuk mengeluar­kan deponering?
Buat apa ngemis sama kejak­saan, wong itu semua rekayasa kok.

Tapi kasus Anda akan dipro­ses ke pengadilan kalau tidak dila­kukan depo­nering?
Nggak tahu saya, kita lihat saja nanti. Ini kan urusan jaksa, kita anggap kecil saja kok, ya kan.  Jadi, malas komentari itu. Orang nggak mela­kukan apa-apa kok.

Kenapa begitu pasrah, pada­hal Anda bilang ini rekayasa?
Sudah cukup jelas kok ini direkayasa. Ini bisa dilihat saat di sidang MK. Anggodo juga sudah disidang dan divonis, apalagi, kan sudah terbukti dinyatakan ber­salah oleh hakim.

Saya kan di sini sebagai ter­sangka, tak punya kewenangan apa-apa di-praperadilan. Kan yang di praperadilan kan Kejak­saan Agung, bukan KPK, bukan Bibit yang di-praperadilan-kan.

Presiden kan sudah minta agar kasus ini diselesaikan di luar hu­kum, bagaimana Anda melihat­nya?
 Ya, Presiden kita sudah bilang, itu diselesaikan di luar hukum karena tidak cukup memiliki alat bukti hukum. Artinya sudah sangat jelas.  Rekomendasi Tim 8 juga sudah cukup jelas, tanya saja pada Tim 8, sama yang lain, jangan pada saya. Nanti kalau saya yang komentar seolah-olah tidak mau diadili, nggak mau ini, nggak mau itu.  Sebagai Wakil Ketua KPK saya sudah melang­kah, yang merekayasa yang patut dicurigain. Terus Anggodo di­nyatakan bersalah, gitu saja.

Berarti ada niat dari kejak­saan untuk menjerat Anda?
Nggak tahu saya. Anda yang ngomong ya. Nggak tahu, tanya ke jaksa apa tujuannya untuk mem­persoalkan Pak Bibit, jangan tanya ke saya.

Kenapa Anda tidak meminta ke­jaksaan untuk mengeluar­kan deponeering?
Memang ada hak kita men­desak.

Harapan Anda bagaimana?
Kita lihat saja perkembangan, itu kan kewenangan jaksa sama hakim, kita kewenangan apa. Tak ada kewenangan apa-apa, wong kita tersangka. SKP2 itu kan kewenangan kejaksaan, dia yang urus. Saya kira arahan Presiden sudah cukup jelas, Tim 8 juga sudah cukup jelas, tapi ahli-ahli hukum kan lain-lain pendapat­nya. Masing-masing ya punya kepentingan.

Berarti kasus bapak diguna­kan untuk merongrong KPK ya?
Ya, seperti itulah. Anggodo kan orang yang tidak senang KPK. Kenapa KPK digituin, KPK diam saja. KPK kan berurusan dengan korupsi. Jadi koruptor diam, tapi dia tidak diam.

*Sumber:rakyatmerdeka.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)