Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto tidak akan meminta belas kasihan dari kejaksaan untuk mengeluarkan deponering. Sebab, kasus yang menimpa dirinya dan Chandra Hamzah merupakan rekayasa.
“Kami tidak akan meminta kepada kejaksaan agar mengeluarkan deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). Tapi kalau kejaksaan mengeluarkannya, ya silakan,’’ katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (9/10).
Bibit diminta tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung. Ini artinya kasus Bibit-Chandra dilanjutkan ke pengadilan.
Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh menerima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi dianggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Kemudian Anggoro Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit- Chandra menggugat SKPP tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Anggodo, sehingga diperintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.
Kejagung melakukan banding atas putusan tersebut, tapi Pengadilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kini Kejagung melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Bibit selanjutnya mengatakan, Presiden SBY sudah meminta agar kasus ini dihentikan tanpa proses hukum. Tapi mengapa terus dilanjutkan. Ini jelas ada rekayasa.
“Sudah cukup jelas kok ini direkayasa. Ini bisa dilihat saat di sidang MK. Anggodo juga sudah disidang dan divonis, apalagi, kan sudah terbukti dinyatakan bersalah oleh hakim,’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
PK Kejaksaan atas kasus SKPP Anda ditolak MA, bagaimana tanggapannya?
Nggak apa-apa, silakan. Itu kan hak MA. Kalau dengan pertimbangannya, pasti ditolak kok.
Apa sudah memikirkan langkah selanjutnya?
Langkah apa? Ini belum langkah saya. Ini pertimbangan jaksa sama hakim kok.
Tapi ini menyangkut kasus Anda bersama Chandra Hamzah?
Ya, betul. Kita lihat saja nanti. Itu kan urusan jaksa.
Kenapa tidak coba meminta kejaksaan untuk mengeluarkan deponering?
Buat apa ngemis sama kejaksaan, wong itu semua rekayasa kok.
Tapi kasus Anda akan diproses ke pengadilan kalau tidak dilakukan deponering?
Nggak tahu saya, kita lihat saja nanti. Ini kan urusan jaksa, kita anggap kecil saja kok, ya kan. Jadi, malas komentari itu. Orang nggak melakukan apa-apa kok.
Kenapa begitu pasrah, padahal Anda bilang ini rekayasa?
Sudah cukup jelas kok ini direkayasa. Ini bisa dilihat saat di sidang MK. Anggodo juga sudah disidang dan divonis, apalagi, kan sudah terbukti dinyatakan bersalah oleh hakim.
Saya kan di sini sebagai tersangka, tak punya kewenangan apa-apa di-praperadilan. Kan yang di praperadilan kan Kejaksaan Agung, bukan KPK, bukan Bibit yang di-praperadilan-kan.
Presiden kan sudah minta agar kasus ini diselesaikan di luar hukum, bagaimana Anda melihatnya?
Ya, Presiden kita sudah bilang, itu diselesaikan di luar hukum karena tidak cukup memiliki alat bukti hukum. Artinya sudah sangat jelas. Rekomendasi Tim 8 juga sudah cukup jelas, tanya saja pada Tim 8, sama yang lain, jangan pada saya. Nanti kalau saya yang komentar seolah-olah tidak mau diadili, nggak mau ini, nggak mau itu. Sebagai Wakil Ketua KPK saya sudah melangkah, yang merekayasa yang patut dicurigain. Terus Anggodo dinyatakan bersalah, gitu saja.
Berarti ada niat dari kejaksaan untuk menjerat Anda?
Nggak tahu saya. Anda yang ngomong ya. Nggak tahu, tanya ke jaksa apa tujuannya untuk mempersoalkan Pak Bibit, jangan tanya ke saya.
Kenapa Anda tidak meminta kejaksaan untuk mengeluarkan deponeering?
Memang ada hak kita mendesak.
Harapan Anda bagaimana?
Kita lihat saja perkembangan, itu kan kewenangan jaksa sama hakim, kita kewenangan apa. Tak ada kewenangan apa-apa, wong kita tersangka. SKP2 itu kan kewenangan kejaksaan, dia yang urus. Saya kira arahan Presiden sudah cukup jelas, Tim 8 juga sudah cukup jelas, tapi ahli-ahli hukum kan lain-lain pendapatnya. Masing-masing ya punya kepentingan.
Berarti kasus bapak digunakan untuk merongrong KPK ya?
Ya, seperti itulah. Anggodo kan orang yang tidak senang KPK. Kenapa KPK digituin, KPK diam saja. KPK kan berurusan dengan korupsi. Jadi koruptor diam, tapi dia tidak diam.
“Kami tidak akan meminta kepada kejaksaan agar mengeluarkan deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). Tapi kalau kejaksaan mengeluarkannya, ya silakan,’’ katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (9/10).
Bibit diminta tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung. Ini artinya kasus Bibit-Chandra dilanjutkan ke pengadilan.
Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh menerima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi dianggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Kemudian Anggoro Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit- Chandra menggugat SKPP tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Anggodo, sehingga diperintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.
Kejagung melakukan banding atas putusan tersebut, tapi Pengadilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kini Kejagung melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Bibit selanjutnya mengatakan, Presiden SBY sudah meminta agar kasus ini dihentikan tanpa proses hukum. Tapi mengapa terus dilanjutkan. Ini jelas ada rekayasa.
“Sudah cukup jelas kok ini direkayasa. Ini bisa dilihat saat di sidang MK. Anggodo juga sudah disidang dan divonis, apalagi, kan sudah terbukti dinyatakan bersalah oleh hakim,’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
PK Kejaksaan atas kasus SKPP Anda ditolak MA, bagaimana tanggapannya?
Nggak apa-apa, silakan. Itu kan hak MA. Kalau dengan pertimbangannya, pasti ditolak kok.
Apa sudah memikirkan langkah selanjutnya?
Langkah apa? Ini belum langkah saya. Ini pertimbangan jaksa sama hakim kok.
Tapi ini menyangkut kasus Anda bersama Chandra Hamzah?
Ya, betul. Kita lihat saja nanti. Itu kan urusan jaksa.
Kenapa tidak coba meminta kejaksaan untuk mengeluarkan deponering?
Buat apa ngemis sama kejaksaan, wong itu semua rekayasa kok.
Tapi kasus Anda akan diproses ke pengadilan kalau tidak dilakukan deponering?
Nggak tahu saya, kita lihat saja nanti. Ini kan urusan jaksa, kita anggap kecil saja kok, ya kan. Jadi, malas komentari itu. Orang nggak melakukan apa-apa kok.
Kenapa begitu pasrah, padahal Anda bilang ini rekayasa?
Sudah cukup jelas kok ini direkayasa. Ini bisa dilihat saat di sidang MK. Anggodo juga sudah disidang dan divonis, apalagi, kan sudah terbukti dinyatakan bersalah oleh hakim.
Saya kan di sini sebagai tersangka, tak punya kewenangan apa-apa di-praperadilan. Kan yang di praperadilan kan Kejaksaan Agung, bukan KPK, bukan Bibit yang di-praperadilan-kan.
Presiden kan sudah minta agar kasus ini diselesaikan di luar hukum, bagaimana Anda melihatnya?
Ya, Presiden kita sudah bilang, itu diselesaikan di luar hukum karena tidak cukup memiliki alat bukti hukum. Artinya sudah sangat jelas. Rekomendasi Tim 8 juga sudah cukup jelas, tanya saja pada Tim 8, sama yang lain, jangan pada saya. Nanti kalau saya yang komentar seolah-olah tidak mau diadili, nggak mau ini, nggak mau itu. Sebagai Wakil Ketua KPK saya sudah melangkah, yang merekayasa yang patut dicurigain. Terus Anggodo dinyatakan bersalah, gitu saja.
Berarti ada niat dari kejaksaan untuk menjerat Anda?
Nggak tahu saya. Anda yang ngomong ya. Nggak tahu, tanya ke jaksa apa tujuannya untuk mempersoalkan Pak Bibit, jangan tanya ke saya.
Kenapa Anda tidak meminta kejaksaan untuk mengeluarkan deponeering?
Memang ada hak kita mendesak.
Harapan Anda bagaimana?
Kita lihat saja perkembangan, itu kan kewenangan jaksa sama hakim, kita kewenangan apa. Tak ada kewenangan apa-apa, wong kita tersangka. SKP2 itu kan kewenangan kejaksaan, dia yang urus. Saya kira arahan Presiden sudah cukup jelas, Tim 8 juga sudah cukup jelas, tapi ahli-ahli hukum kan lain-lain pendapatnya. Masing-masing ya punya kepentingan.
Berarti kasus bapak digunakan untuk merongrong KPK ya?
Ya, seperti itulah. Anggodo kan orang yang tidak senang KPK. Kenapa KPK digituin, KPK diam saja. KPK kan berurusan dengan korupsi. Jadi koruptor diam, tapi dia tidak diam.
*Sumber:rakyatmerdeka.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
free comment,but not spam :)