JAMBI - Jambi Punya Potensi Kerugian Capai Rp 16 M


Angka potensi kerugian negara dan daerah cukup mencengangkan. Dalam ikhtisar hasil pemeriksaan yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR total potensi kerugian mencapai Rp 26,12 triliun dengan 10.113 kasus. Hasil pemeriksaan ini untuk periode semester I di 2010.
   
    Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, dari sekian banyak itu, ternyata ada beberapa oknum yang memang sengaja melakukan hal-hal yang berpotensi merugikan negara dan daerah.
Khusus untuk daerah, BPK mencatat ada 348 laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan adanya kerugian daerah sebanyak 1.246 kasus dengan nilai Rp 306,63 miliar.
   
    Kerugian daerah yang dimaksud adalah berkurangnya kekayaan daerah berupa uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
   
    Menurut BPK, kerugian ini timbul karena kasus-kasus meliputi belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif, rekanan pengadaan barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan, termasuk mark up.
    Tak hanya itu, kerugian juga disebabkan penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi, pembayaran honorarium dan/atau perjalanan dinas ganda serta spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak.
   
    Bagaimana dengan Provinsi Jambi? Berdasar hasil audit BPK, total kerugian negara Rp 109.230.000 dengan 81 kasus. Namun jika ditilik dari potensi kerugian negara, Provinsi Jambi berpotensi rugi lebih dari Rp 16 miliar.
   
    Ini terjadi karena daerah-daerah di Provinsi Jambi mengalami kekurangan pendapatan. Dari satu provinsi dan sembilan kabupaten/kota, mengalami kekurangan penerimaan sebesar 13,4 miliar. Kekurangan penerimaan terbesar berada di provinsi yakni sebesar Rp 8 miliar dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar  Rp 1,4 miliar.

*Sumber:tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)