JAMBI - Di Jambi, Terdata 55 Ribu Pengguna Narkoba

Tingkat peredaran dan penggunaan narkoba di Provinsi Jambi saat ini kian memprihatinkan. Berdasarkan hasil riset Badan Narkotika Nasional (BNN), tahun 2008 lalu, terdata sebanyak 55 ribu pengguna narkoba ada di Jambi. ‘’Para pengguna yang terdata itu semua berada pada usia produktif. Belum lagi yang tidak terdata,’’ujar Mulyono Deputi Rehabilitasi BNN disela-sela lokakarya peningkatan kemampuan rehabilitasi petugas terhadap korban atau pecandu narkoba di Jambi, Selasa (18/10).


Saat ini, kata Mulyono tingkat peredaran dan penggunaan narkoba yang tergolong merupakan kejahatan luar biasa di Jambi dan beberapa daerah lainnya di Indonesia sudah masuk tahap mengkhawatirkan. ‘’Khususnya untuk Jambi, karena di Jambi banyak pintu masuk ke daerah ini. Selain itu, tingkat ekonomi masyarakatnya juga ikut mempengaruhi,’’ terang Mulyono yang didampingi Yuslizar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Iskandar dari BNP Jambi.   


Menurut Mulyono, BNN dan BNP sudah melakukan beberapa upaya pencegahan, diantaranya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. ‘’Selain itu kepada korban atau pengguna kita himbau untuk melapor, baik itu ke BNN maupun ke BNP,’’ tambahnya. Di Jambi sendiri, lanjut Mulyono ada lima institusi yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai tempat wajib lapor bagi pengguna maupun korban. ‘’Berdasarkan putusan Menkes, tempat-tempat itu antara lain, RS Raden Mattaher Jambi, RSJ Jambi, Puskesmas Tanjung Pinang, RSU Bungo dan RSU Tanjabbarat,’’ terang Mulyono.

Bagi para korban maupun pengguna yang melapor baik ke BNN maupun BNP, nantinya akan diarahkan untuk dilakukan rehabilitas. ‘’Kita juga menyediakan pendamping hukum bagi korban yang memiliki id card wajib lapor jika tertangkap. Tapi ada batasan tertentu, sesuai surat edaran Mahkamah Agung,’’ terangnya. Tapi, kata Mulyono, id card itu, tidak serta merta melegalkan perbuatannya. ‘’Kalau dia tertangkap bersama barang bukti yang tidak sesuai batasan yang telah ditetapkan, kita tidak bisa memberikan bantuan. Dia tetap akan diproses secara hukum,’’ tegasnya. (Reporter: Zalman)


*metrojambi.com 

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)