JAMBI - Penyertaan Modal di Bank Jambi Ditunda


DPRD Kota Jambi menyatakan, menunda penyertaan modal untuk Bank Jambi sebesar Rp 12,5 miliar. Penundaan ini dikarenakan belum ada payung hukum yang jelas untuk itu.“Payung hukumnya nggak ada, makanya kita tunda dulu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Jambi AM Fauzi, Jumat (16/09). 

 
Dikatakan Fauzi, dewan juga mengeluhkan lemahnya koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait masalah ini. Menurut dia MoU Pemkot mengenai penyertaan modal tersebut sudah ada sejak Januari 2011 lalu. Namun hal tersebut tidak diketahui oleh dewan. “Kan jika diberitahu jauh-jauh hari, kita bisa mencari payung hukum yang jelas untuk itu,”tegasnya.

Namun dikarenakan hal tersebut tidak singkron, maka DPRD Kota menolak untuk menyerahkan dana penyerataan modal tersebut saat ini. “Harus ada payung hukumnya dulu, “ katanya lagi.

Memang diakuinya sudah ada payung hukum untuk itu yang dikeluarkan pada tahun 1988 lalu. Namun  dari payung hukum itu malah muncul angka Rp 12,5 miliar sementara kesepakatan yang ada setiap daerah di Provinsi Jambi, menyerahkan bantuan dana penyerataan modal untuk Bank Jambi sebesar Rp 50 miliar. “Kan membingungkan jadinya,” katanya lagi.

Selain itu, Fauzi menilai, payung hukum tersebut juga belum kuat sehingga DPRD merasa perlu dibuat kembali aturan hukum yang lebih jelas dan tegas mengenai penyertaan modal ini.

“Memang ada kabupaten yang sudah menyerahkan penyerataan modal sebesar Rp 12,5 miliar,  itu artinya mereka sudah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai hal tersebut,”terangnya.

Aturan atau payung hukum ini yang membuat pihak DPRD Kota Jambi
menunda menyerahkan penyerataan dana tersebut.Dikatakannya, penyertaan modal untuk Bank Jambi ini adalah untuk membantu bank tersebut sebesar
Rp 750 miliar. Penyertaan modal ini di deadline hingga akhir 2014
nanti. Dana sebesar Rp 750 miliar tersebut diambil dari pihak provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Pihak Provinsi Jambi membantu sebesar Rp 200 miliar sehingga sisanya sebesar Rp 550 miliar dikumpulkan dari kabupaten/kota yang ada di Jambi. Sehingga masing-masing kabupaten/kota dikenakan sebesar Rp 50 miliar.

Namun menurut Fauzi, pada payung hukum Pemkot Jambi tahun 1988 angka yang muncul sebesar Rp 12,5 miliar.

Maka dari itu  payung hukum untuk penyertaan modal tersebut harus segera di revisi kembali. “Yang jelas penyerataan modal tersebut kita tunda dulu dan di APBD murni tahun 2012 baru kita bahas lagi,’' tegas Fauzi.(eon)

*metrojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)