MUAROJAMBI,JAMBI - Burhan : Kadis ESDM Jangan Lari dari Masalah


Bupati Muarojambi, H Burhanuddin Mahir, kembali memberikan peringatan tegas kepada Kadis ESDM Kabupaten Muarojambi, Zubaidi. Peringatan yang dilontarkan kepala daerah itu terkait dengan pelaporan perolehan sumbangan pihak ketiga dari hasil tambang batubara.

Dikatakannya jika disebut PAD dari sektor sumbangan pihak ketiga nol persen itu salah persepsi. Bahkan perolehan hingga bulan Juni sudah berjumlah Rp 418 juta. Jumlah itu bukan sekadar omong kosong namun disertai dengan bukti-bukti setor ke BPD dan lembaran. Bahkan overtarget dari target PAD sektor tambang batubara sebesar Rp 300 juta.


‘’Pihak dinas terkait sudah saya panggil jumlahnya sekian," ujarnya. Terkait dengan tidak adanya transparansi pengelolaan batubara, kata Bupati, sebelumnya Kadis ESDM juga sudah dipanggil dan diminta agar jangan lari dari masalah. Menjadi pejabat itu jangan lari dari masalah dan harus dikejar untuk diselesaikan.
‘’Dia juga tidak boleh lari dari wartawan itu tidak bisa," katanya. Mengacu dengan keberadaan perusahaan tambang batubara, kata Burhan, hingga akhir tahun diprediksi perolehan sumbangan dari pihak ketiga dari hasil tambang batubara akan mencapai Rp 1 miliar.Untuk diketahui di Muarojambi memang ada 37 pemegang KP (kuasa pertambangan) batubara, tetapi yang sudah produksi baru dua yang berada di Kebon IX. Kalau hanya dua yang produksi tentu belum optimal kalau ingin menyamakan dengan kabupaten lain. ‘’Kita akan terus berupaya menggali itu. Kalau produksi mereka delapan ton, pelaporan hanya empat itu salah besar," tandasnya.

Lebih lanjut, katanya, sekarang bagi KP-KP yang belum menunjukkan aktivitas itu sudah dilakukan peneguran. Kalau dalam waktu tertentu
mereka belum juga menjalankan aktivitas, maka perizinannya akan dicabut. ‘’Itu semua izin masa lalu dan ini sudah peringatan yang ketiga kalinya. Dalam waktu dekat mereka juga akan saya undang untuk membicarakan hal itu," paparnya.

Persoalan lain, ujarnya, kecilnya pendapatan sumbangan pihak ketiga karena jumlah besaran sumbangan tidak boleh ditentukan dan itu sudah aturan mainnya. ‘’Dasar hukumnya tidak ada kalau kita paksakan maka itu sama halnya dengan pungli,’’ tukasnya.
(oto)

*metrojambi.com 

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)