NASIONAL - BI Kaji Larangan Penggunaan Debt Collector

Bank Indonesia bakal memperketat aturan penagihan kartu kredit yang selama ini banyak dilakukan oleh debt collector. Ada kemungkinan bank-bank tak lagi diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga.Rencana itu disampaikan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi Keuangan DPR di Jakarta kemarin. 

"Kami akan lakukan review mana yang bisa diperketat,” ujarnya. “Mungkin nanti tidak bisa lagi menggunakan jasa pihak ketiga.”

Desakan revisi atas aturan penggunaan debt collector muncul setelah terungkap kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa. Ia tewas diduga akibat penganiayaan oleh debt collector yang disewa Citibank.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan status hukum debt collector ilegal. Bank seharusnya mempekerjakan pegawai untuk melakukan penagihan, supaya ada aturan yang jelas.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan bank sentral bisa memaklumi adanya berbagai desakan itu. Namun ia tak mau buru-buru mengambil kesimpulan dan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Hukum. “Kami pelajari dulu, debt collector diperbolehkan atau tidak,” ujarnya. 

Menurut Darmin, jasa penagihan sesungguhnya sudah diatur ketat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Namun anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Gerindra, Surmarjati Arjoso, memandang belum ada aturan yang memadai.

Ia mencontohkan, di Amerika Serikat sudah sejak 1978 ketentuan soal jasa penagihan diatur ketat dalam undang-undang. “Karena itu, saya mohon agar BI mengaturnya,” ujarnya.

Aturan yang dimaksudkan oleh Surmarjati adalah Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA). Undang-undang ini merupakan tambahan dari UU Perlindungan Konsumen Kredit, untuk melindungi para debitor dari sikap sewenang-wenang para penagih utang. 

Citibank mengakui cukup banyak aduan dari nasabah yang diterimanya. "Terkait dengan perlakuan debt collector,” tutur Vice President Customer Care Centre Citibank, Hotman Simbolon, di DPR. Dalam setahun ada sekitar 120 aduan. Sebagai tindak lanjutnya, tim independen Citibank turun tangan langsung apabila ada indikasi kekerasan oleh debt collector

Menyangkut kasus pembobolan dana oleh Inong Malinda alias Malinda Dee, Hotman mengklarifikasi bahwa rekening yang dikelola eks Relationship Manager Citibank itu sebanyak 236, bukan 400-500 seperti diberitakan media. 

Menurut Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan Halim Alamsyah, bank sentral sesungguhnya sudah memperingatkan Citibank dan meminta agar Malinda dirotasi ke tempat lain. Tapi itu tidak dilaksanakan.

BI pun mencatat ada sejumlah prosedur yang dilanggar Citibank, antara lain tidak ada supervisi oleh atasan terhadap Malinda, penyalahgunaan blangko, dan adanya penyetoran dana langsung oleh nasabah via Malinda.

Hotman mengakui sudah adanya peringatan BI tersebut. Namun, kata dia, tidak serta-merta itu bisa dilaksanakan oleh Citibank. "Karena, ada nasabah yang tidak mau ditangani orang selain Malinda.”
METTA D. | FEBRIANA FIRDAUS

*tempointeraktif.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)