JAMBI - Anak Walikota tak Jalani Hukuman Penjara

Anak Wali Kota Jambi, Fanny Ardiawan yang tersandung kasus sabu-sabu divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (25/4). Namun vonis tersebut tidak perlu dijalani oleh Fanny karena dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan satu tahun kepada Fanny. 

"Terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya kecuali melakukan tindak pidana dalam satu tahun percobaan," kata Ketua Majelis Hakim Sulthoni.

Dalam putusannya terdakwa dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider. Fanny dianggap melanggar pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)

*tribunjambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)