JAMBI - Gusrizal: Jambi Kaya Emas

Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi alam yang cukup besar. Salah satunya dalam bentuk emas. Ada beberapa kabupaten yang kini sedang dieksplorasi emasnya: Sarolangun dan Merangin.
Gusrizal, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu menjelaskan, potensi emas di Jambi harus terus digali. Apalagi dengan adanya tambang emas, pendapatan asli daerah (PAD) Jambi bisa bertambah selain dari dana bagi hasil pertambangan batu bara dan CPO. 

“Kita harus giat mencari pendapatan-pendapatan lain untuk daerah. Ini sangat penting,” ungkap Gusrizal, beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang didapat pihaknya, saat ini sudah ada dua perusahaan yang melakukan eksplorasi emas di wilayah Sarolangun dan Merangin. Yakni, PT Jambi Gold dan PT Aneka Tambang. Kedua perusahaan itu, diketahui telah beroperasi sejak sekitar tahun 2005 lalu.

“Kedua-duanya baru mengantongi izin eksplorasi. Ini perlu dipantau terus,” tambah Gusrizal.

Menurutnya, izin eksplorasi tambang, boleh saja diberikan kepada perusahaan bersangkutan, asal, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat. Supaya nanti tidak terjadi pembodohan kepada pemerintah. “Jangan sampai mereka bilang eksplorasi, eh, tahu-tahunya sudah eksploitasi. Ini merugikan pemerintah daerah dan rakyat Jambi,” jelas Gusrizal.

Atas dasar itu, dia berniat menelusuri sejauh mana praktek eksplorasi yang dilakukan kedua perusahaan pertambangan emas tersebut: PT Jambi Gold dan PT Aneka Tambang (Antam). “Kalau perlu, nanti kedua perusahaan kami panggil, dia wajib menyerahkan laporan perkembangan eksplorasinya. Ini penting buat Provinsi Jambi,” tegasnya.

Irmansyah Herman, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, membenarkan perihala adanya dua perusahaan yang kini sedang mengeksplorasi emas di Provinsi Jambi. Kedua perusahaan, katanya, sampai saat ini baru sebatas eksplorasi, belum eksploitasi.

Dijelaskan, potensi emas di Jambi ada dua jenis. Emas sekunder dan emas primer. Emas sekunder, biasanya berada di perairan seperti sungai-sungai yang ada di Provinsi Jambi. Sedang emas primer, berada di daratan berbentuk bongkahan batu.

Perizinan dan laporan pengambilan sampel emas, itu adalah wewenang kabupaten. “Izin kan dikeluarkan oleh bupati, jadi semuanya adalah kewenangan pemerintah daerah setempat. Kita cuma menerima tembusan saja,” tandasnya.

Timbul satu pertanyaan, jika sudah beroperasi selama 5 tahun, sudahkah kedua perusahaan tersebut mendapatkan emas di lokasi eksplorasi masing-masing? Jika sudah, di kemanakan emas-emas hasil temuan mereka itu? Mungkin pemerintah daerah Sarolangun dan Merangin punya jawabannya.(nas)

*jambi-independent.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)