MUARATEBO - Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank Jambi Berlanjut


Uang nasabah Bank Jambi Cabang Tebo yang diambil salah seorang oknum teller, Desi, masih menyisakan masalah. Madjid, nasabah yang mengaku kehilangan uang mengadu ke DPRD Tebo. Untuk mencari titik temu, DPRD setempat memfasilitasi pertemuan antara pihak Bank Jambi dengan nasabah yang tinggal di Pasar Muara Tebo itu. Hadir Direktur Kepatuhan Bank Jambi, Edi Kusnadi dan Kepala Bank Jambi Cabang Tebo, Thamrin.

Madjid juga datang dalam pertemuan Selasa (8/2) itu, didampingi Radinal, mantan pegawai sebuah bank. Hearing dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Agus Rubyanto, didampingi dua anggota dewan, Sakirin dan Suwarno.

Dalam pertemuan itu kedua pihak ngotot dengan keyakinan masing-masing. Pihak Bank Jambi menjelaskan, uang Rp 120 juta milik nasabah yang diambil oknum teller Bank Jambi telah dikembalikan.

“Kami bicara berdasarkan data yang kami miliki dan telah diperiksa oleh Bank Indonesia (BI),” kata Edi Kusnadi.

Penarikan Rp 120 juta pada rekening nasabah itu dilakukan oknum teller 8 Juni 2009 dengan merekayasa tanda tangan nasabah. Pada 31 Juli 2009 penarikan dibukukan ke buku tabungan nasabah, digabungkan dengan transaksi nasabah pada tanggal itu.

Pada 8 September dalam data tercatat ada setoran yang dilakukan oknum teller sebesar Rp 120 juta. Dan pada hari itu juga dari data pihak bank transaksi tersebut terjadi penarikan sehingga saldo menjadi nol rupiah.

“Dalam sistem perbankan itu dinamakan koreksi transaksi dan itu telah di cek oleh BI,” jelas Edi.

Lalu pada 3 November 2009 oknum teller tadi mengembalikan dana tersebut. Transaksi itu tercatat dalam data bank dan juga memiliki bukti-bukti setoran.
“Uang telah dikembalikan oknum teller. Kami juga telah menindak Desi (oknum teller) dengan menyerahkannya pada pihak berwajib,” tukas Edi.

Madjid melalui Radinal mengatakan, setoran pada 8 September 2009 benar-benar terjadi dilakukan oleh nasabah. Yang janggal setoran itu ditarik kembali.

“Setoran itu betul-betul dilakukan. Mungkin ini terjadi over-booking. Dalam istilah perbankan setoran itu dicatat ke rekening lain,” kata Radinal bersikeras.

Beda pendapat antara pihak Bank Jambi dengan nasabah membuat suasana hearing berlangsung penuh perdebatan dan saling bicara. Persoalan tersebut tidak menemui titik terang.

Dewan menyarankan penyelesaian masalah tersebut dengan menghadirkan oknum teller. DPRD hanya bisa menyarankan penyelesaian masalah tersebut melalui jalur hukum.

“Kami selaku wakil rakyat menerima keluhan warga dan memfasilitasi pertemuan. Namun jika tidak ada titik terang, sebaiknya diselesaikan secara hukum,” tukas Agus. 

(infojambi.com/SUK)

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)