MUARO BUNGO - Calo CPNS Makan Korban

Seorang yang diduga menjadi calo CPNS tahun 2009 menjadi tahanan Polsek Kota Muaro Bungo. Beni Chandra (33), yang masih berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Bungo, kini  terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, dan telah menjalani pemeriksaaan sebanyak tiga kali di Mapolsek Kota.

Kapolres Bungo AKBP Yassir Sik melalui Kapolsek Kota AKP Agus Ruchimat, mengatakan tersangka dugaan calo CPNS ditahan setelah dipanggil dan dimintai keterangan, pada Selasa (24/8) sekitar pukul 14.00 WIB.


Beni ditetapkan sebagai tersangka ditahan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti kuat. Alasan lainnya, karena mantan aktivis ini dinilai tidak kooperatif.


Menurut polisi, Beni sering mangkir dari panggilan polisi dan memberikan keterangan berbelit-belit. Bahkan dihadapan penyidik ia tidak mengakui perbuatannya tersebut.


"Setelah kami konfrontir keterangannya, maka ia kami tetapkan sebagai tersangka. Makanya mulai hari ini ia kami tahan. Khawatir  ia akan melarikan diri," kata Kapolsek Kota, AKP Agus Ruchimat, kemarin.


Dikatakanya, selain keterangan dari korban, pihaknya juga telah mendapat prin out dari Bank Mandiri yang digunakan korban untuk mengirim uang kepada tersangka. Dalam prin out tersebut, korban telah menyetor uang sebesar Rp 40 juta kepada tersangka pada 11 Januari 2010 lalu.


Selain itu, dari prin out juga tercatat, tersangka pernah mengirim uang Rp 4 juta kepada Tari Anggaraini, yang diakui Beni sebagai adiknya. Uang tersebut diduga dari hasil penipuannya tersebut.


Berdasarkan surat perjanjian tertanggal 12 Januari lalu, yang dimasukkan dalam BAP, tersangka mengatakan sanggup meluluskan seorang calon CPNS atas nama Firdaus Husen, warga Dusun Tanjung, Kecamatan Tanah Sepenggal. Dengan cara menyisipkannya di lingkungan Pemkab Bungo.

Lalu tersangka meminta uang imbalan kepada korban. Besaran yang dikeluarkan yaitu Rp 70 juta. Pembayaran dilakukan dua tahap, pertama sebesar Rp 40 juta dan kedua Rp 30 juta. Namun setelah pengumunan kelulusan CPNS ini, ternyata nama korban tidak ada, sementara uang telah diterima tersangka.

Ketika diminta untuk mengembalikan uang tersebut, tersangka tidak bersedia. Malah tersangka mengaku tidak pernah menjalin kesepakatan dengan Firdaus untuk diloloskan menjadi CPNS.


"Tersangka tidak mengakui surat perjanjian dengan korban yang ditandatanganinya. Ia mengaku  bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan dia, tapi mirip dengan tanda tangannya," katanya Kapolsek.


Dari pantauan Tribun, di Mapolsek kota Muara Bungo, setelah dilakukan pemeriksaan Beni Candra langsung ditahan, dan dimasukkan dalam tahanan Polsek Kota.


Waktu penahanan Beni terlihat tenang. Namun saat dimasukan ke dalam sel, wajahnya terlihat memerah dan pucat. Ketika ditahan ia memakai baju kaus putih bermotif abu-abu dan memakai celana jins warna biru.

Sebelum dijebloskan ke sel, jaket levis, sepatu, dompet dan beberapa barang lainnya milik Beni dilepaskan dengan tanpa perlawanan.(pit)

Sempat Nunggu Adanya Itikad Baik Tersangka

FIRDAUS, korban calo CPNS mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkannya ke Polsekta Muara Bungo pada 6 April 2010 lalu. Pada permasalahan ini pihaknya sudah lama menunggu niat baik Beni Candra untuk menyelesaikannya secara bersama-sama.

"Sekian lama ditunggu, ternyata belum ada niat baik baiknya untuk menyelesaikan. Padahal saya masih mempertimbangkan masalah ini, sebelum diproses pihak berwajib," ungkap Firduas.


Menurut warga Dusun Tanjung Kecamatan Tanah Sepenggal ini, perjanjian dengan Beni Candra terjadi secara kebetulan,  bermula ketika ia bertemu tersangka saat mencuci sepeda motor. Saat itu terjadi perbincangan masalah CPNS 2009, dan Beni Candra mengaku bisa mengurus untuk lulus CPNS.

"Pada saat itu Beni dengan percaya diri mengaku bisa meluluskan lewat sisipan, jika tidak lulus uang akan dikembalikan secara penuh dan ditambah 50 persen. Atas iming-iming itu, makanya saya percaya," ujarnya.

Menurutnya, untuk menuntut pengembalian dana yang diberikan itu, dirinya tidak menuntut penambahan 50 persen. Ia hanya minta uang yang telah disetorkan dikembalikan, sesuai dengan perjanjian untuk mengembalikan uang senilai Rp 40 juta, yang telah disetor ke rekening Beni Chandra dengan nomor Rekening 110-00-0529400-1.

Menurut Firdaus, Beni sudah dua kali berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Bahkan dirinya dengan Beni telah membuat surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai pada tanggal 12 Januari 2010.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan, apabila ternyata pihak pertama tidak berhasil meluluskan pihak kedua menjadi CPNS periode 2009 Kabupaten Bungo melalui sisipan, maka pihak pertama bersedia mengembalikan uang pihak kedua tanpa dikurangi satu sen pun, serta ditambah 50 persen total uang yang telah diterima oleh pihak pertama.


Apabila gagal maka pihak pertama wajib mengembalikan uang pihak kedua ditambah 50 persen, paling lambat pada tanggal atau saat semua peserta yang lulus tes CPNS menerima SK CAPEG. Apabila tidak dikembalikan maka pihak kedua akan menempuh jalur hukum yang berlaku di wilayah RI.

0 komentar:

Posting Komentar

free comment,but not spam :)